Ditjen Badilag dan 51 Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama Raih Predikat WBK/WBBM

Written by masamba.

Written by masamba.

New Picture 3
Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) . Selain Ditjen Badilag, 49 pengadilan di lingkungan Peradilan Agama juga meraih predikat WBK dan 2 pengadilan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penyerahan piagam penghargaan predikat WBK/WBBM ini dilakukan secara virtual (online) maupun secara langsung (offline) oleh Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo, di Hotel fairmont, Jakarta, Senin (21/12) pagi. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, Ketua KPK serta tamu undangan lainnya.

Pada tahun 2020 ini Mahkamah Agung menjadi instansi terbanyak kedua peraih penghargaan dengan 94 unit kerja, dibawah Kementerian Keuangan dengan 214 unit kerja. Kemudian Kementerian Hukum dan HAM dengan 83 unit kerja, Kejaksaan Agung dengan 50 unit kerja, Kepolisian dengan 45 unit kerja, Kementrian Pendiidkan dan Kebudayaan dengan 17 unit kerja, Badan Pusat Statistik dengan 17 unit kerja, Kementrian Perhubungan dengan 14 unit kerja, Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN dengan 12 unit kerja dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan 12 unit kerja.
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin yang hadir secara virtual mengatakan bahwa reformasi birokrasi merupakan pilar penentu keberhasilan tercapainya visi Indonesia maju. Untuk itu pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dan mempercepat reformasi birokrasi di seluruh kementrian, lembaga dan pemerintah daerah. "Keberhasilan pembangunan zona Integritas menuju WBK/WBBM diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik di lingkungan kementrian, lembaga dan pemerintah daerah," ujarnya.

K.H. Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh SDM yang unggul dan berintegritas . Integritas lembaga maupun aparat harus dijaga dan ditegakkan sebagai formula untuk mencegah terjadinya korupsi yang sangat merugikan negara karena mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya daya saing dan investasi.

Ia menambahkan, setiap ASN harus memiliki komitmen untuk membangun budaya integritas. "Tanpa integritas yang kuat akan sulit bagi ASN untuk mengatasi tekanan, ancaman serta kesempatan melakukan kecurangan dan pelanggaran," tegasnya.

Zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan sebuah apresiasi kepada intansi pemerintah yang mampu berusaha lebih untuk membangun unit kerja. Predikat WBK ini diberikan kepada unit kerja yang mampu memenuhi program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
New Picture 5
Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat , S.H., M.M dan Direktur Pembinaan Administrasi PA Dr. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. sedang memegang piagam penghargaan predikat WBK yang diraih Ditjen Badilag usai mengikuti acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM secara virtual

Pada Zona Integritas tahun 2020 ini satker yang diusulkan sebanyak 3.691 unit kerja yang berasal dari 70 Kementerian/Lembaga, 20 Pemerintah Provinsi, dan 161 Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian Setelah melewati rangkaian proses evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN), terpilihlah 763 unit kerja dengan rincian 681 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai WBK dan 82 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai WBBM. (RA)

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin

Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id