Sosialisasi Dan Validasi Data SIPP Secara Virtual Oleh Ditjen Badilag

Written by masamba.

Written by masamba.

Masamba, Rabu 13 Januari 2021, bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Masamba, Ketua, Laila Syahidan, S.Ag., Panitera Drs. H. Tawakkal S.H., Panitera Muda Hukum, Wahyuddin Wahid, S.H. dan staf Mansur, S.HI  serta admin SIPP, Dedi S.H. mengikuti Sosialisasi dan Validasi Data SIPP yang diadakan oleh Ditjen Badilag melalui zoom meeting.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Makassar, PTA Kendari, PTA Palu dan PTA Mataram ini  dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 penilaian SIPP berdasarkan kepatuhan dan ketepatan pengisian data e doc SIPP. Beliau menekankan kepada seluruh satuan kerja pengadilan agama untuk menginput seluruh e doc perkara dalam SIPP. Sejak perkara didaftar hingga diminutasi semua dokumen e docnya harus diimput. "Saya tidak mau lagi, perkara dilaporkan telah minutasi, tetapi dokumennya masih kosong. Dan dalam hal ini Ketua Pengadilan yang bertanggung jawab atas keakuratan data yang diimput ke SIPP” tegasnya.

Selanjutnya pemaparan materi dari tim Satgas SIPP Badilag tentang kepatuha pengisian data SIPP, tata cara pengisian laporan pada aplikasi Kinsatker  dan validasi Data SIPP juga menjelaskan teknis validasi hasil mediasi.
Kepatuhan pengisian data SIPP meliputi :
  1. Singkronisasi  data perkara harus dilakukan tiap hari
  2. Kepatuhan pengisian data yang akurat/valid
  3. Kepatuhan pengisian data mediasi tepat waktu
  4. Kepatuhan pengisian  data e doc arsip
Di akhir acara Nur Jannah ingin Pengadilan Agama sebagai pelopor transparansi pada 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. "Sebagaimana amanat Pak Dirjen (Aco Nur) seluruh warga peradilan agama harus memiliki karakter kompetisi dan mental juara. Peradilan agama harus terdepan dalam segala hal" pungkas Ibu Direktur.

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin

Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id