Sosialisasi Dan Validasi Data SIPP Secara Virtual Oleh Ditjen Badilag
Masamba, Rabu 13 Januari 2021, bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Masamba, Ketua, Laila Syahidan, S.Ag., Panitera Drs. H. Tawakkal S.H., Panitera Muda Hukum, Wahyuddin Wahid, S.H. dan staf Mansur, S.HI serta admin SIPP, Dedi S.H. mengikuti Sosialisasi dan Validasi Data SIPP yang diadakan oleh Ditjen Badilag melalui zoom meeting.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Makassar, PTA Kendari, PTA Palu dan PTA Mataram ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 penilaian SIPP berdasarkan kepatuhan dan ketepatan pengisian data e doc SIPP. Beliau menekankan kepada seluruh satuan kerja pengadilan agama untuk menginput seluruh e doc perkara dalam SIPP. Sejak perkara didaftar hingga diminutasi semua dokumen e docnya harus diimput. "Saya tidak mau lagi, perkara dilaporkan telah minutasi, tetapi dokumennya masih kosong. Dan dalam hal ini Ketua Pengadilan yang bertanggung jawab atas keakuratan data yang diimput ke SIPP” tegasnya.
Selanjutnya pemaparan materi dari tim Satgas SIPP Badilag tentang kepatuha pengisian data SIPP, tata cara pengisian laporan pada aplikasi Kinsatker dan validasi Data SIPP juga menjelaskan teknis validasi hasil mediasi.
Kepatuhan pengisian data SIPP meliputi :
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Makassar, PTA Kendari, PTA Palu dan PTA Mataram ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 penilaian SIPP berdasarkan kepatuhan dan ketepatan pengisian data e doc SIPP. Beliau menekankan kepada seluruh satuan kerja pengadilan agama untuk menginput seluruh e doc perkara dalam SIPP. Sejak perkara didaftar hingga diminutasi semua dokumen e docnya harus diimput. "Saya tidak mau lagi, perkara dilaporkan telah minutasi, tetapi dokumennya masih kosong. Dan dalam hal ini Ketua Pengadilan yang bertanggung jawab atas keakuratan data yang diimput ke SIPP” tegasnya.
Selanjutnya pemaparan materi dari tim Satgas SIPP Badilag tentang kepatuha pengisian data SIPP, tata cara pengisian laporan pada aplikasi Kinsatker dan validasi Data SIPP juga menjelaskan teknis validasi hasil mediasi.
Kepatuhan pengisian data SIPP meliputi :
- Singkronisasi data perkara harus dilakukan tiap hari
- Kepatuhan pengisian data yang akurat/valid
- Kepatuhan pengisian data mediasi tepat waktu
- Kepatuhan pengisian data e doc arsip