Eviden Zona Integritas


 

×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

PEREBUTAN HAK ASUH ANAK DAN SENGKETA HARTA BERSAMA KEMBALI DAMAI

Written by masamba.

Written by masamba.


Dua perkara dengan obyek sengketa yang berbeda namun diajukan oleh subyek hukum yang sama yaitu pasangan suami isteri yang telah bercerai beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Agama Masamba. Dalam perkara Nomor: 365/Pdt.G/2021/PA. Msb  yaitu sengketa hak asuh anak yang diajukan mantan istri sedangkan dalam perkara sengketa harta bersama Nomor: 377/Pdt.G/2021/PA. Msb diajukan oleh mantan suami.
Kedua perkara ini dimediasi oleh hakim mediator yang sama agar mediasi bisa berlangsung efektif dan efisien. Di awal-awal mediasi, masing-masing pihak berkeras dan emosional, merasa paling benar serta tidak ada yang mau mengalah. Melihat kondisi ini mediator pun menunda jadwal mediasi agar kedua pihak berperkara menenangkan diri.
Dalam Mediasi kedua dilakukan pertemuan terpisah  (kaukus). Hal ini dilakukan mediator untuk menggali kepentingan tersembunyi bagi masing-masing pihak berperkara.. Ini penting bagi mediator untuk dapat memahami masalah yang membelit para pihak agar mudah menentukan saran pilihan solusi penyelesaian masalah selanjutnya.

Setelah melalui tiga kali pertemuan mediasi akhirnya kedua pihak berperkara berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai yang dimuat dalam kesepakatan perdamaian dan selanutnya akan dikukuhkan dalam putusan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan capaian keberhasilan yang ketiga di bulan September bagi mediator yang juga merupakan ketua Pengadilan Agama Masamba.
Mediasi merupakan cara penyelesaian yang sangat diharapkan untuk dapat menyelesaikan sengketa secara adil. Hal ini disebabkan karena proses mediasi merupakan musyawarah antar para pihak yang bersengketa, sehingga jika mediasi membuahkan hasil, hasilnya adalah win-win solutions, dan para pihak puas dengan hasil kesepakatan berdua.

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara


Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin


Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id