Syarat Berperkara Prodeo
		
Syarat-Syarat Perkara Prodeo :
		
		
			
	- Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
- Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.
- Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya







