8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi
	8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
	
	

	1. Manajemen Perubahan
	Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi
	2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan
	Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI
	3. Penataan dan Penguatan Organisasi
	Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Masamba secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)
	4. Penataan Tata Laksana
	Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
	5. Penataan Sumber Daya Manusia
	Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Masamba yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
	6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
	Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Masamba
	7. Penguatan Pengawasan
	Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999
	8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
	Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas
 		






