Mediasi Berhasil! Penggugat Cabut Gugatan, Pasangan Kembali Harmonis

Kamis, 24 Juli 2025
Mediator Hakim, Nirwana, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan sepasang suami istri yang hendak bercerai dalam proses mediasi.
Salah satu proses persidangan dalam perkara cerai gugat adalah mediasi, dalam hal ini kedua belah pihak hadir pada sidang pertama. Perkara Nomor 354/Pdt.G/2025/PA.Msb teregister pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Masamba pada tanggal 1 Juli 2025. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025 yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Persidangan ditunda dengan agenda mediasi pada 24 Juli 2025, Ketua Majelis yang menangani perkara ini Muh. Hasyim, Lc. menunjuk mediator Nirwana, S.H.I., M.H. untuk dilakukan proses mediasi.
Pada tanggal 24 Juli 2025, Penggugat dan Tergugat datang untuk menjalani proses mediasi. Nirwana sebagai mediator yang sudah berpengalaman dalam mendamaikan para pihak optimis dapat mendamaikan Penggugat dan Tergugat. Berkat kepiawaian dan kebijaksanaan mediator, Nirwana dapat mendamaikan Penggugat dan Tergugat di dalam ruang mediasi. Penggugat dan Tergugat sebelumnya mungkin merasa tidak bisa memecahkan permasalahan berdua, sehingga sampai mengajukan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama Masamba. Setelah menjalani proses mediasi dengan mediator hakim Nirwana, S.H.I., M.H. para pihak medapatkan pemecahan atas permasalahan yang dihadapi. Keterbukaan permasalahan para pihak dalam menyampaikan kepada Mediator mempermudah mediator dalam memberikan saran dan solusi kepada para pihak. Namun, mediator hanyalah penengah dalam pemecahan permasalahan para pihak, kesepakatan berdamai muncul dari Penggugat dan Tergugat.
Mediasi tidak hanya berupa pencabutan perkara di SIPP Pengadilan Agama Masamba namun kembalinya keluarga yang utuh dan harmonis itu yang lebih penting. Setelah, pencabutan perkara nomor 354/Pdt.G/2025/PA.Msb mediator berharap Penggugat dan Tergugat kembali rukun dan harmonis dalam membina keluarganya.
Pada tanggal 24 Juli 2025, Penggugat dan Tergugat datang untuk menjalani proses mediasi. Nirwana sebagai mediator yang sudah berpengalaman dalam mendamaikan para pihak optimis dapat mendamaikan Penggugat dan Tergugat. Berkat kepiawaian dan kebijaksanaan mediator, Nirwana dapat mendamaikan Penggugat dan Tergugat di dalam ruang mediasi. Penggugat dan Tergugat sebelumnya mungkin merasa tidak bisa memecahkan permasalahan berdua, sehingga sampai mengajukan permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama Masamba. Setelah menjalani proses mediasi dengan mediator hakim Nirwana, S.H.I., M.H. para pihak medapatkan pemecahan atas permasalahan yang dihadapi. Keterbukaan permasalahan para pihak dalam menyampaikan kepada Mediator mempermudah mediator dalam memberikan saran dan solusi kepada para pihak. Namun, mediator hanyalah penengah dalam pemecahan permasalahan para pihak, kesepakatan berdamai muncul dari Penggugat dan Tergugat.
Mediasi tidak hanya berupa pencabutan perkara di SIPP Pengadilan Agama Masamba namun kembalinya keluarga yang utuh dan harmonis itu yang lebih penting. Setelah, pencabutan perkara nomor 354/Pdt.G/2025/PA.Msb mediator berharap Penggugat dan Tergugat kembali rukun dan harmonis dalam membina keluarganya.